Menambah lafazh "sayyid" sebelum menyebut nama Nabi adalah hal
yang diperbolehkan karena kenyataannya beliau memang Sayyid al 'Alamin ;
penghulu dan pimpinan seluruh makhluk. Jika Allah ta'ala dalam al Qur'an
menyebut Nabi Yahya dengan :
... وسيدا وحصورا ونبيا من الصالـحين (سورة آل عمران : 39 )
لا تجعلوا دعاء الرسول بينكم كدعاء بعضكم بعضا ... (سورة النور : 63)
Padahal Nabi Muhammad lebih mulia daripada Nabi Yahya. Ini berarti
mengatakan sayyid untuk Nabi Muhammad juga boleh, bukankah Rasulullah sendiri
pernah mengatakan tentang dirinya :
" أنا سيد ولد ءادم يوم القيامة ولا فخر
" رواه مسلم و احمد
Maknanya : "Saya adalah penghulu manusia di hari kiamat" (H.R. Muslim dan Ahmad)
Jadi boleh mengatakan " اللهم صل على سيدنا محمد " meskipun tidak
pernah ada pada lafazh-lafazh shalawat yang diajarkan oleh Nabi (ash-Shalawat
al Ma'tsurah). Karena menyusun dzikir tertentu; yang tidak ma'tsur boleh selama
tidak bertentangan dengan yang ma'tsur. Sayyidina umar dalam hadits yang
diriwayatkan oleh imam Muslim menambah lafazh talbiyah dari yang sudah
diajarkan oleh Nabi, lafazh talbiyah yang diajarkan oleh Nabi adalah :
" لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك، إن الحمد
والنعمة لك والملك ، لا شريك لك "
Umar menambahkan :
"لبيك اللهم لبيك وسعديك ، والخير في يديك، والرغباء
إليك والعمل"
Ibnu Umar juga menambah lafazh tasyahhud menjadi :
" أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له "
Ibnu Umar berkata : " وأنا زدتها " ; "Saya yang menambah وحده لا شريك له ". (H.R. Abu Dawud)
Karena itulah al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al Bari, Juz. II, hlm. 287
ketika menjelaskan hadits Rifa'ah ibn Rafi', Rifa'ah mengatakan : Suatu hari
kami sholat berjama'ah di belakang Nabi shallallahu 'alayhi wasallam, ketika
beliau mengangkat kepalanya setelah ruku' beliau membaca : سمع الله لمن حمده , salah seorang makmum
mengatakan: " ربنا ولك الحمد حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه " , maka ketika
sudah selesai sholat Rasulullah bertanya : "Siapa tadi yang mengatakan
kalimat-kalimat itu ?" , Orang yang mengatakan tersebut menjawab: Saya ,
lalu Rasulullah mengatakan :
" رأيت بضعة وثلاثين ملكا يبتدرونها أيهم يكتبها أول"
Maknanya : "Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat berlomba untuk
menjadi yang pertama mencatatnya".
al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan : "Hadits ini adalah dalil yang
menunjukkan;
-
Bolehnya menyusun dzikir di dalam sholat yang tidak
ma'tsur selama tidak menyalahi yang ma'tsur.
-
Boleh mengeraskan suara berdzikir selama tidak mengganggu
orang di dekatnya.
-
Dan bahwa orang yang bersin ketika sholat boleh
mengucapkan al Hamdulillah tanpa ada kemakruhan di situ". Demikian
perkataan Ibnu Hajar.
Jadi boleh mengatakan " اللهم صل على سيدنا محمد " dalam sholat sekalipun karena tambahan kata
sayyidina ini tambahan yang sesuai dengan asal dan tidak bertentangan
dengannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar