Kamis, 28 November 2013

KEHUJJAHAN IJMA’


A. Muslimin

Para ulama Ahlussunnah menyepakati bahwa ijma' (kesepakatan) para ahli ijtihad adalah perkara yang haqq, dan orang yang menyalahinya telah tersesat karena ummat Islam tidak akan bersepakat (bersatu) dalam kesesatan. Telah diriwayatkan dengan sahih bahwa sahabat Abu Mas'ud al Badri –semoga Allah meridlainya-  mengatakan :

" إن الله لا يجمع أمة محمد على ضلالة "  (رواه الحافظ ابن حجر)

"Sesungguhnya Allah tidak akan mempersatukan ummat Muhammad di atas kesesatan" (H.R. Ibnu Hajar)
            Ibnu Majah meriwayatkan dari Anas ibn Malik bahwa ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda :

"إن أمتي لا تجتمع على ضـلالة ، فإذا رأيتم اختلافا فعليكم بالسـواد الأعظم "

Maknanya: "Sesungguhnya ummatku tidak akan bersatu atas suatu kesesatan, jadi jika kalian melihat adanya perpecahan bergabunglah dengan jumlah yang mayoritas di antara mereka".
            At-Turmudzi juga meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda :

"إن الله لا يجمع أمتي" أو قال: "أمة محمد على ضلالة ، ويد الله مع الجماعة ، ومن شذ شذ إلى النار "

Maknanya : "Sesungguhnya Allah tidak akan mempersatukan ummat-Ku (atau beliau berkata Ummat Muhammad) di atas kesesatan, Allah senantiasa melindungi  al Jama'ah -kelompok mayoritas- dan barang siapa memisahkan diri (dari mayoritas) maka ia akan terpisah di neraka".
Hadits ini menunjukkan bahwa bersatu (berkumpul)-nya kaum muslimin adalah sesuatu yang menghasilkan kebenaran dan yang dimaksud dengan bersatu-nya kaum muslimin adalah ijma'-nya para ulama'.
            Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam at-Talkhish al Habir : "Perkataan ar-Rafi'i : Dan ummat Muhammad terpelihara (maksum) dan tidak akan bersatu atas suatu kesesatan. Ini terdapat dalam hadits yang masyhur, memiliki banyak jalur (thariq) yang masing-masing tidak lepas dari kritik. Di antaranya jalur yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Malik al Asy'ari bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:

" إن الله أجاركم من ثلاث خلال : أن لا يدعو عليكم نبيكم لتهلكوا جميعا ، وأن لا يظهر أهل الباطل على أهل الحق ، وأن لا يجتمعوا على ضلالة ".

Maknanya : "Sesungguhnya Allah melindungi (menyelamatkan) kalian dari tiga hal : bahwa Nabi kalian tidak akan mendoakan agar kalian musnah semuanya, ahlul bathil tidak akan pernah mengalahkan ahlul haqq dan kalian tidak akan bersatu di atas kesesatan".
Dalam sanad hadits ini terdapat inqitha' (keterputusan sanad).
At-Tirmidzi dan al Hakim juga meriwayatkan dari Ibnu Umar secara marfu' bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:

" لا تجتمع هذه الأمة على ضلال أبدا "

Maknanya : "Ummat ini tidak akan bersatu di atas kesesatan, selamanya".
Dalam hadits ini terdapat Sulaiman ibn Sufyan al Madani, seorang perawi yang dla'if. Al Hakim meriwayatkan beberapa syahid untuk hadits ini.
            Mungkin juga digunakan sebagai dalil untuk masalah ini hadits Mu'awiyah yang marfu' :

"لا يزال من أمتي أمة قائمة بأمر الله لا يضرهم من خذلهم ولا من خالفهم حتى يأتي أمر الله " أخرجه الشيخان

Maknanya : "Akan senantiasa ada di antara ummat ini golongan yang melaksanakan ajaran Allah dengan sempurna, tidak berbahaya bagi mereka orang yang tidak memperdulikan atau menyalahi mereka hingga tiba hari kiamat". (H.R. al Bukhari dan Muslim)
Dalil yang bisa diambil dari hadits ini bahwa dengan adanya kelompok ini yang melaksanakan semua perintah Allah dengan sempurna hingga tiba hari kiamat tidak akan terjadi kesepakatan di atas kesesatan.
            Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Yasiir bin 'Amr, ia berkata : Kami mengantar Ibnu Mas'ud ketika pergi meninggalkan Madinah, Ibnu Mas'ud singgah sebentar di jalan menuju al Qadisiyyah lalu masuk kebun dan buang air, kemudian ia berwudlu' dan mengusap dua kaos kakinya kemudian keluar dan janggutnya masih menetes air darinya, lalu kami berkata kepadanya : Berilah pesan terpenting bagi kami, karena orang sudah banyak yang terjatuh dalam fitnah  dan kami tidak tahu apakah kami akan bertemu denganmu lagi atau tidak !, Kemudian Ibnu Mas'ud mengatakan :

" اتقوا الله واصبروا حتى يستريح بر أو يستراح من فاجر ، وعليكم بالجماعة فإن الله لا يجمع أمة محمد على ضلالة  "

"Bertakwalah kepada Allah hingga orang yang baik tenang (tidak terganggu) atau orang yang jahat diambil oleh Allah, dan tetaplah bersatu dengan al Jama'ah karena Allah tidak akan menyatukan ummat Muhammad di atas kesesatan".
Sanad hadits ini sahih, dan hal semacam ini tidak mungkin dikatakan oleh Ibnu Mas'ud dari pendapat pribadinya, malainkan diambil dari Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam.  Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan jalur lain dari Nu'aym ibn Abi Hind bahwa Abu Mas'ud keluar meninggalkan Kufah, maka beliau mengatakan :

 "وعليكم بالجماعة فإن الله لم يكن ليجمع أمة محمد على ضلال "

"Dan tetaplah bersatu dengan al Jama'ah karena Allah tidak akan menyatukan ummat Muhammad di atas kesesatan".
            Ad-Darimi juga meriwayatkan dari 'Amr ibn Qays secara marfu' :

" نحن الآخرون ونحن السابقون يوم القيامة "وفي آخره : "وإن الله وعدني في أمتي وأجارهم من ثلاث : لا يعمهم بسنة ، ولا يستأصلهم عدو ، ولا يجمعهم على ضلالة ".

Maknanya : "Kami adalah ummat yang terakhir dan paling awal masuk surga di hari kiamat" , dan di akhir hadits ini : "Dan sesungguhnya Allah berjanji kepadaku untuk ummatku dan melindungi mereka dari tiga hal : tidak terkena kelaparan yang merata, tidak akan dihabisi oleh musuh dan tidak akan disatukan di atas kesesatan". (H.R. ad-Darimi)
            Al Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Abu Dzarr secara marfu' bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:

" اثنان خيـر من واحد وثلاث خيـر من اثنين وأربعة خيـر من ثلاثة ، فعليكم بالجماعة فإن الله عز وجل لن يجمع أمتي إلا على هدى "

Maknanya : "Dua orang lebih selamat dari jika orang sendirian, tiga orang lebih baik dari dua orang dan empat orang lebih baik dari tiga, jadi tetaplah bersatu dengan al Jama'ah karena Allah tidak akan menyatukan ummat-ku kecuali di atas petunjuk dan  kebenaran".
            Kebenaran ijma' ini juga telah dijelaskan oleh sekian banyak ulama Ahlussunnah dan mereka menegaskan bahwa ijma' tidaklah khusus terjadi pada masa sahabat saja. Di antara para ulama tersebut adalah al Imam asy-Syafi'i, ath-Thahawi, as-Subki, az-Zarkasyi, al Khathib al Baghdadi, al Asfarayini, Ibnu Amiir al Hajj dan lain-lain.
            Bahkan telah dinukil dengan sahih bahwa al Imam Ahmad menukil ijma' dalam beberapa masalah sebagaimana dinyatakan oleh al Imam Ibnu al Mundzir, al Hafizh Ibn al Jawzi dan lainnya.
            Allah ta'ala berfirman :

 )ومن يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غيـر سبيل المؤمنين نوله ما تولى ونصله جهنم وساءت مصيـرا   (سورة النساء : 115 )
Maknanya: “Dan barang siapa yang menentang Rasulullah setelah jelas baginya kebenaran dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang mukmin, maka kami biarkan ia leluasa dalam kesesatan yang ia kuasai itu (Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan) dan kami masukkan ia ke dalam neraka jahannam. Dan jahannam adalah seburuk-buruk tempat kembali” (Q.S. an-Nisa: 115)
Al Qurthubi mengatakan dalam Tafsir-nya : "Para ulama' mengatakan tentang ayat ini : ayat ini adalah dalil kebenaran mengikuti ijma'". Ibnu Katsir mengatakan dalam Tafsir-nya: "Yang dijadikan referensi oleh al Imam asy-Syafi'i dalam berhujjah bahwa ijma'  adalah hujjah yang haram untuk disalahi adalah ayat ini, ini beliau temukan setelah merenung dan berfikir lama. Ini termasuk istinbath yang sangat bagus dan sangat kuat".

Rabu, 27 November 2013

PERAYAAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW


A. Muslimin
  
Perayaan maulid Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wasallam -seorang nabi yang diutus oleh Allah rahmatan lil 'alamin- dengan membaca sebagian ayat al-Qur'an dan menyebutkan sebagian sifat-sifat nabi yang mulia ini adalah perkara yang penuh berkah dan kebaikan yang agung, jika memang perayaan tersebut terhindar dari bid'ah-bid'ah sayyiah yang dicela oleh syara'.
Hendaklah diketahui bahwa menghalalkan sesuatu dan mengharamkannya adalah tugas seorang mujtahid seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad –semoga Allah meridlai mereka serta semua ulama as-Salaf ash-Shalih-. Tidak setiap orang yang telah menulis sebuah kitab, kecil maupun besar dapat mengambil tugas para Imam mujtahid dari kalangan ulama' as-Salaf ash-Shalih tersebut, sehingga berfatwa, menghalalkan ini dan mengharamkan itu tanpa merujuk kepada perkataan para Imam mujtahid dari kalangan salaf dan khalaf yang telah dipercaya oleh umat karena jasa-jasa baik mereka. Maka barang siapa yang mengharamkan menyebut nama (berdzikir) Allah 'azza wa jalla dan menelaah sifat-sifat nabi pada peringatan hari lahirnya dengan alasan bahwa Nabi tidak pernah melakukannya, kita katakan kepadanya: Apakah anda juga mengharamkan mihrab-mihrab (tempat imam) yang ada di semua masjid dan menganggap mihrab tersebut termasuk bid'ah dlalalah?! Dan apakah anda juga mengharamkan kodifikasi al Qur'an dalam satu mushaf serta pemberian tanda titik dalam al Qur'an dengan alasan Nabi tidak pernah melakukannya?! Kalau anda mengharamkan itu semua berarti anda telah mempersempit keleluasaan yang telah Allah berikan kepada hamba-Nya untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik yang belum pernah ada pada masa Nabi. Padahal Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam telah bersabda:
"مَنْ  سَنَّ  فيِ  اْلإِسْـلاَمِ  سُنَّةً  حَسَنـَةً  فَلَهُ  أَجْرُهَا وَأَجْرُ  مَنْ  عَمِلَ  بِهَا بّعْدَهُ  مِنْ  غَيْرِ  أَنْ يَنْقُصَ مِنْ  أُجُوْرِهِمْ  شَىْءٌ" رواه الإمام مسلم في صحيحه .
Maknanya: "Barang siapa yang memulai dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun". (H.R. Muslim dalam shahihnya).
Sahabat Umar ibn al Khaththab setelah mengumpulkan para sahabat dalam shalat tarawih dengan bermakmum kepada satu imam mengatakan :
" نِعْمَ  الْبِدْعَةُ  هَذِهِ "  رواه الإمام البخاريّ في  صحيحه .
Maknanya: "sebaik-baik bid'ah adalah ini" (H.R. al Bukhari dalam shahihnya).
Dari sinilah Imam Syafi'i –semoga Allah meridlainya- menyimpulkan:
"الْمُحْدَثَاتُ مِنَ  اْلأُمُوْرِ  ضَرْبَانِ  : أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ  ِممَّا يُخَالـِفُ  كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا ، فهَذِهِ  اْلبِدْعَةُ  الضَّلاَلـَةُ، وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ  الْخَيْرِ  لاَ خِلاَفَ  فِيْهِ  لِوَاحِدٍ  مِنْ  هذا ، وَهَذِهِ  مُحْدَثَةٌ  غَيْرُ  مَذْمُوْمَةٍ "  رواه الحافظ البيهقيّ في كتاب " مناقب الشافعيّ"
"Perkara-perkara yang baru (al muhdats) terbagi dua, Pertama : perkara baru yang bertentangan dengan kitab ,sunnah, atsar para sahabat dan ijma', ini adalah bid'ah dlalalah, kedua: perkara baru yang baik dan tidak bertentangan dengan salah satu dari hal-hal di atas, maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela"  (diriwayatkan oleh al-Hafizh al-Bayhaqi dalam kitabnya "Manaqib asy-Syafi'i" juz I h. 469)
Karenanya Al Hafizh Ibnu Hajar (W. 852 H) menyatakan : "Mengadakan peringatan maulid Nabi adalah bid'ah hasanah".  Demikian pula dinyatakan oleh para ulama yang fatwanya bisa dipertanggungjawabkan seperti al Hafizh Ibnu Dihyah (abad 7 H), al Hafizh al 'Iraqi (W. 806 H), al Hafizh as-Suyuthi (W. 911 H), al Hafizh as-Sakhawi (W. 902 H), Syekh Ibnu Hajar al Haytami (W. 974 H), Imam Nawawi (W. 676 H), Imam al ‘Izz ibn 'Abdissalam (W. 660 H), Syekh Muhammad Bakhit al Muthi'i (W. 1354 H), Mantan Mufti Mesir yang lalu, Syekh Mushthafa Naja (W. 1351 H) mantan Mufti Beirut terdahulu dan masih banyak lagi yang lain. Dengan demikian fatwa yang menyatakan peringatan maulid adalah bid'ah muharramah (bid'ah yang haram) sama sekali tidak berdasar dan menyalahi fatwa para ulama Ahlussunnah, karenanya tidak boleh diikuti sebab fatwa ini bukan fatwa seorang mujtahid. Kita hanya akan mengikuti para ulama yang mu'tabar, selain itu bukankah hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan. Agama Allah mudah tidaklah susah. Dan karena inilah para ulama di semua negara Islam selalu melaksanakan peringatan maulid Nabi di mana-mana, Semoga Allah senantiasa memberikan kebaikan dan melimpahkan keberkahan Nabi shallallahu 'alayhi wasallam kepada kita semua, amin.

Selasa, 26 November 2013

TAWASSUL DAN TABARRUK

A. Muslimin




Tawassul adalah salah satu jalan dari berbagai jalan tadlarru’ kepada Allah Swt. Sedangkan wasilah adalah setiap sesuatu yang dijadikan oleh Allah sebagai sebab untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Firman Allah Swt :

ياايها الذين امنوا اتقوا الله وابتغوا إليه الوسيلة وجاهدوا فى سبيله لعلكم تفلحون

            Maknanya : “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS : al-Maiadah : 35)
            Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasul Saw ketika menguburkan Fatimah binti Asad, ibu dari Ali bin Abi Thalib, Beliau berdo’a :
اللهم بحقى و حق الأنبياء من قبلى اغفر لأمى بعد أمى
           
            Maknanya : “Ya Allah, dengan hakku dan hak-hak para nabi sebelumku, ampunilah dosa ibuku setelah Engkau mengampuni ibu kandungku”. (HR. Tabrani, Abu Naim, Al Haistami, dll).
            Dalil kebolehan bertawasul dengan amal shaleh, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Ahmad, yaitu hadits tentang tiga orang dari bani Israil yang terjebak dalam goad an kemudian bertawasul dengan amal shalehnya masing-masing agar selamat dan keluar. Sebagaimana diperbolehkan bertawasul dengan amal shaleh, tawasul dengan orang-orang shaalehpun diperbolehkan, karena pada hakekatnya bukan orangnya yang dijadikan tawasul tetapi amalnya.
            Ulama yang membolehkan bahkan menganjurkan dan mustahab, diantara mereka adalah : Muhammad bin Abdul Wahab, pendiri wahabi (rasail Syekh Muhammad bin Abdul Wahab, h. 12), Ibnu Taimiyah (Fatawa al-Kubra, juz I, h. 140), Syekh Muhammad Nashirudin al-Albani (Ayarah Aqidah Thahawiyah, h. 46), Imam Ahmad bin Hambal (Yusuf Hathar, (al-Mausu’ah, 118), Imam Malik bin Anas (Ibnu Hajar, Jauharul Mundzim), Imam Tqiyuddin al-Subki (Syifaul Asqam, h. 161), Imam Syaukani (Tuhfatudzakirin, h. 37), dan yang lainnya.
Dalam hadits shahih bahwa Rasulullah Saw mengajarkan kepada sebagian umatnya untuk berdo'a di belakangnya (tidak di hadapannya) dengan mengucapkan:

 "اللهم إني أسألك وأتوجه إليك بنبينا محمد نبي الرحمة يا محمد إني أتوجه بك إلى ربي في حاجتي لتقضى لي"

Maknanya: "Ya Allah aku memohon dan memanjatkan do'a kepada-Mu dengan Nabi kami Muhammad; Nabi pembawa rahmat, wahai Muhammad, sesungguhnya aku memohon kepada Allah dengan engkau berkait dengan hajatku agar dikabulkan".
Orang tersebut melaksanakan petunjuk Rasulullah ini. Orang ini adalah seorang buta yang ingin diberi kesembuhan dari butanya, akhirnya ia diberikan kesembuhan oleh Allah di belakang Rasulullah (tidak di majlis Rasulullah) dan kembali ke majlis Rasulullah dalam keadaan sembuh dan bisa melihat. Seorang sahabat yang lain -yang menyaksikan langsung peristiwa ini, karena pada saat itu ia berada di majelis Rasulullah- mengajarkan petunjuk ini kepada orang lain pada masa khalifah Utsman ibn 'Affan –semoga Allah meridlainya- yang tengah mengajukan permohonan kepada khalifah Utsman.
Pada saat itu Sayyidina Utsman sedang sibuk dan tidak sempat memperhatikan orang ini. Maka orang ini melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh orang buta pada masa Rasulullah tersebut. Setelah itu ia  mendatangi Utsman ibn 'Affan dan akhirnya ia disambut oleh khalifah 'Utsman dan dipenuhi permohonannya. Umat Islam selanjutnya senantiasa menyebutkan hadits ini dan mengamalkan isinya hingga sekarang. Para ahli hadits juga menuliskan hadits ini dalam karya-karya mereka seperti al Hafizh at Thabarani – beliau menyatakan dalam "al Mu'jam al Kabir" dan "al Mu'jam ash-Shaghir": "Hadits ini shahih" [1] -, al Hafizh at-Turmudzi dari kalangan ahli hadits mutaqaddimin, juga al Hafizh an-Nawawi, al Hafizh Ibn al Jazari dan ulama mutaakhkhirin yang lain.
Hadits ini adalah dalil diperbolehkannya bertawassul dengan Nabi Muhammad pada saat Nabi masih hidup di belakangnya (tidak di hadapannya). Hadits ini juga menunjukkan bolehnya bertawassul dengan Nabi setelah beliau wafat seperti diajarkan oleh perawi hadits tersebut, yaitu sahabat Utsman ibn Hunayf kepada tamu sayyidina Utsman, karena memang hadits ini tidak hanya berlaku pada masa Nabi hidup tetapi berlaku selamanya dan tidak ada yang menasakhkannya. Dari sini diketahui bahwa orang-orang Wahabi yang menyatakan bahwa tawassul adalah syirik dan kufur berarti telah mengkafirkan ahli hadits tersebut yang mencantumkan hadits-hadits ini untuk diamalkan. Semoga Allah melindungi kita dari paham yang tidak lurus seperti paham orang-orang wahabi ini. [2]
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya dari Abu Sa'id al Khudri –semoga Allah meridlainya-, ia berkata, Rasulullah bersabda :

 "من خرج من بيته إلى الصلاة فقال : اللهم إني أسألك بحق السائلين عليك وبحق ممشاي هذا فإني لم أخرج  أشرا ولا بطرا ولا ريآء ولا سمعة خرجت اتقاء سخطك وابتغاء مرضاتك فأسألك أن تنقذنـي من النار وأن تغفر لي ذنوبي إنه لا يغفر الذنوب إلا أنت ، أقبل الله عليه بوجهه واستغفر له سبعون ألف ملك" (رواه أحمد في المسند والطبراني في الدعاء وابن السني في عمل اليوم والليلة والبيهقي في الدعوات الكبير وغيرهم وحسن إسناده الحافظ ابن حجر والحافظ أبو الحسن المقدسي والحافظ العراقي والحافظ الدمياطي وغيرهم). ومعنى "أقبل الله عليه بوجهه" ليس على ظاهره بل هو مؤول بمعنى الرضا عنه .
Maknanya: "Barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk melakukan shalat (di masjid) kemudian ia berdo'a: "Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan derajat orang-orang yang saleh yang berdo'a kepada-Mu (baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal) dan dengan derajat langkah-langkahku ketika berjalan ini, sesungguhnya aku keluar rumah bukan untuk menunjukkan sikap angkuh dan sombong, juga bukan karena riya dan sum'ah, aku keluar rumah untuk menjauhi murka-Mu dan mencari ridla-Mu, maka aku memohon kepada-Mu: selamatkanlah aku dari api neraka dan ampunilah dosa-dosaku, sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau, maka Allah akan meridlainya dan tujuh puluh ribu malaikat memohonkan ampun untuknya" (H.R. Ahmad dalam "al Musnad", ath-Thabarani dalam "ad-Du'a", Ibn as-Sunni dalam" 'Amal al Yaum wa al-laylah", al Bayhaqi dalam Kitab "ad-Da'awat al Kabir" dan selain mereka, sanad hadits ini dihasankan oleh al Hafizh Ibn Hajar, al Hafizh Abu al Hasan al Maqdisi, al Hafizh al 'Iraqi, al Hafizh ad-Dimyathi dan lain-lain).
Dalam hadits ini juga terdapat dalil dibolehkannya bertawassul dengan para shalihin, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Hadits ini adalah salah satu dalil Ahlussunnah Wal Jama'ah untuk membantah golongan Wahabi yang mengharamkan tawassul dan mengkafirkan pelakunya.  [3}
Istilah barakah mengandung makna yang bermacam-macam, disesuaikan dengan penggunaan lafal tersebut dalam sebuah kalimat.
            Barakah antara lain mengandung makna ziyadah (tambah) dan nama’ (tumbuh, berkembang). Kedua arti lafal tersebut mencakup sesuatu yang dapat diraba (hissi) dan yang tidak dapat diraba (ma’nawi), artinya berwujud nyata maupun tidak nyata secara bersamaan.
            Barakah pada hakikatnya adalah sebuah rahasia Allah dan pancaran dari-Nya yang bisa diperoleh siapapun yang dikehendaki-Nya. Sedangkan proses untuk mencapai barakah itu dikenal dengan istilah tabarruk, yaitu proses mencari barakah, baik melalui perantara personal maupun dengan tabarruk dengan amal.
وقل رب انزلنى منزلا مباركا وانت خير المنزلين

            Maknany : “Dan berdo’alah : Ya, Tuhanku, tempatkanlah aku pada tempat yang diberkati, dan Engkau adalah sebaik-baik yang member tempat”. (QS : al-Mu’minun : 29).
            Rasulullah pernah meminta barakah dengan al-Qur’an (surat al-mu’awwidzatain, an-nass dan al-falaq). Para sahabat meminta barakah didepan makam Rasul Saw. Tabarruk dengan rambut Nabi Saw (HR. Bukhari), Tabarruk dengan pakaian Rasul Saw (HR. Muslim). Tabarruk dengan cincin Rasul Saw (HR. Bukhari). Tabarruk dengan orang-orang shaleh (Imam Subki) dan tempat-tempat suci. (Ibnu Hajar, Fatawa Kubra)
Sedangkan tentang mengambil berkah dengan berziarah ke makam para nabi dan wali, Rasulullah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Musa berdoa :
" ربّ أدنني من الأرض المقدسة رمية بحجر "

Maknanya: "Ya Allah dekatkanlah aku ke Tanah Bayt al Maqdis meskipun sejauh lemparan batu"
Kemudian Rasulullah bersabda :
 " والله لو أني عنده لأريتكم قبـره إلى جنب الطريق عند الكثيب الأحمر"

            Maknanya : "Demi Allah, jika aku di dekat kuburan Nabi Musa niscaya akan aku perlihatkan kuburannya kepada kalian di samping jalan di daerah al Katsib al Ahmar"
Al Hafizh Waliyyuddin al 'Iraqi berkata : "Dalam hadits ini terdapat dalil kesunnahan untuk mengetahui kuburan orang-orang yang saleh untuk berziarah ke sana dan memenuhi hak-haknya". Karena itu para ahli hadits seperti al Hafizh Syamsuddin ibn al Jazari mengatakan dalam kitabnya 'Uddah al Hishn al Hashin :
 ومن مواضع إجابة الدعاء قبور الصالـحين

            Maknanya: " Di antara tempat dikabulkannya doa adalah kuburan orang-orang yang saleh "
Apalagi jika itu adalah kuburan Nabi Muhammad Saw seperti yang dilakukan oleh sahabat Bilal ibn al Harits al Muzani (H.R. al Bayhaqi, Ibn Abi Syaybah dan lain-lain dan dishahihkan oleh al Bayhaqi dan Ibnu Katsir). Hal ini juga dilakukan oleh al Imam asy-Syafi'i terhadap kuburan al Imam Abu Hanifah.
___________________________________
[1].     Para ahli hadits (Hafizh) telah menyatakan bahwa hadits ini shahih, baik yang marfu' maupun kadar yang mawquf (peristiwa di masa sayyidina 'Utsman), di antaranya al Hafizh ath-Thabarani. Masalah tawassul dengan para nabi dan orang saleh ini hukumnya boleh dengan ijma' para ulama Islam sebagaimana dinyatakan oleh ulama madzhab empat seperti al Mardawi al Hanbali dalam Kitabnya al Inshaf, al Imam as-Subki asy-Syafi'i dalam kitabnya Syifa as-Saqam, Mulla Ali al Qari al Hanafi dalam Syarh al Misykat, Ibn al Hajj al Maliki dalam kitabnya al Madkhal
[2].     Golongan Wahabi adalah pengikut Muhammad ibn Abdul Wahhab an-Najdi. Mereka menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya, mengkafirkan orang-orang yang bertawassul dengan para nabi dan orang-orang shalih, mengharamkan peringatan maulid Nabi dan membaca al Qur'an untuk orang-orang muslim yang sudah meninggal dan mereka memiliki banyak kesesatan-kesesatan yang lain. Para ulama Ahlussunnah banyak sekali yang membantah mereka ini seperti Mufti Madzhab Syafi'i di Makkah al Mukarramah Syekh Ahmad Zaini Dahlan (W. 134 H) dalam kitab tarikh yang salah satu fasalnya berjudul Fitnah al Wahhabiyyah, Mufti madzhab Hanbali di Makkah al Mukarramah Syekh Muhammad ibn Abdullah ibn Humaid (W. 1295 H) dalam kitabnya as-Suhub al Wabilah 'Ala Dlara-ih al Hanabilah, Syekh Ibn 'Abidin al Hanafi (W. 1252 H) dalam Hasyiyahnya, Syekh Ahmad ash-Shawi al Maliki (W. 1241 H) dalam kitabnya Hasyiyah 'Ala Tafsir al Jalalain. Bagi yang menginginkan penjelasan yang panjang lebar baca kitab al Maqalat as-Sunniyyah fi Kasyfi Dlalalat Ahmad ibn Taimiyah.
[3]. Di antara orang yang menyalahi Ahlussunnah dalam masalah ini adalah Yusuf al Qardlawi. Ia menyatakan bahwa bertabarruk dengan peninggalan orang-orang yang saleh termasuk syirik -wal 'iyadz billah- sebagaimana ia tuturkan dalam kitabnya al Ibadah fi al Islam. Kesesatan al Qardlawi yang lain adalah seperti pernyataan bahwa Rasulullah bisa saja salah dalam hal agama seperti ia sampaikan lewat layar televisi al Jazirah, 12 september 1999. Al Qardlawi juga membolehkan bagi seorang perempuan yang masuk Islam untuk tetap menjadi istri suaminya yang kafir sebagaimana diangkat oleh Koran asy-Syarq al Awsath juga di situs-situs internet. Al Qardlawi juga melarang membaca al Fatihah untuk orang-orang Islam yang meninggal dunia, hal ini ia sampaikan lewat stasiun TV al Jazirah. Telah banyak para ulama Islam yang membantah al Qardlawi di antaranya adalah Syekh Nabil al Azhari, Syekh Khalil Daryan al Azhari, Mantan Menteri Agama dan Urusan Wakaf Emirat Arab Syekh Muhammad ibn Ahmad al Khazraji, Rektor al Azhar University Dr. Ahmad Umar Hasim, Dr. Shuhaib asy-Syami (Amin Fatwa Halab, Syiria), al Muhaddits Syekh Abdul Hayy al Ghumari, Dr. Sayyid Irsyad Ahmad al Bukhari dan lain-lain. Di antara ulama Indonesia yang membantah al Qardlawi adalah Habib Syekh ibn Ahmad al Musawa. Karena ini semua maka kita harus mewaspadai karya-karya al Qardlawi.