A. Muslimin
Perayaan maulid Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wasallam -seorang nabi yang diutus oleh Allah rahmatan lil 'alamin- dengan membaca
sebagian ayat al-Qur'an dan menyebutkan sebagian sifat-sifat nabi yang mulia
ini adalah perkara yang penuh berkah dan kebaikan yang agung, jika memang
perayaan tersebut terhindar dari bid'ah-bid'ah
sayyiah yang dicela oleh syara'.
Hendaklah diketahui bahwa menghalalkan
sesuatu dan mengharamkannya adalah tugas seorang mujtahid seperti Imam Malik,
Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad –semoga Allah meridlai mereka serta
semua ulama as-Salaf ash-Shalih-. Tidak setiap orang yang telah
menulis sebuah kitab, kecil maupun besar dapat mengambil tugas para Imam
mujtahid dari kalangan ulama' as-Salaf
ash-Shalih tersebut, sehingga
berfatwa, menghalalkan ini dan mengharamkan itu tanpa merujuk kepada perkataan
para Imam mujtahid dari kalangan salaf dan
khalaf yang telah dipercaya oleh umat
karena jasa-jasa baik mereka. Maka barang siapa yang mengharamkan menyebut nama
(berdzikir) Allah 'azza wa jalla dan menelaah sifat-sifat
nabi pada peringatan hari lahirnya dengan alasan bahwa Nabi tidak pernah
melakukannya, kita katakan kepadanya: Apakah anda juga mengharamkan mihrab-mihrab (tempat imam) yang ada di
semua masjid dan menganggap mihrab
tersebut termasuk bid'ah dlalalah?!
Dan apakah anda juga mengharamkan kodifikasi al Qur'an dalam satu mushaf serta
pemberian tanda titik dalam al Qur'an dengan alasan Nabi tidak pernah
melakukannya?! Kalau anda mengharamkan itu semua berarti anda telah
mempersempit keleluasaan yang telah Allah berikan kepada hamba-Nya untuk
melakukan perbuatan-perbuatan baik yang belum pernah ada pada masa Nabi.
Padahal Rasulullah shallallahu 'alayhi
wasallam telah bersabda:
"مَنْ سَنَّ
فيِ اْلإِسْـلاَمِ سُنَّةً
حَسَنـَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ
عَمِلَ بِهَا بّعْدَهُ مِنْ
غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ
شَىْءٌ" رواه الإمام مسلم في صحيحه .
Maknanya: "Barang siapa yang memulai dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia
akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya
setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun". (H.R. Muslim dalam shahihnya).
Sahabat Umar ibn al Khaththab setelah mengumpulkan para
sahabat dalam shalat tarawih dengan bermakmum kepada satu imam mengatakan :
"
نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ "
رواه الإمام البخاريّ في صحيحه .
Maknanya: "sebaik-baik bid'ah adalah ini" (H.R. al Bukhari dalam shahihnya).
Dari sinilah Imam Syafi'i –semoga Allah meridlainya- menyimpulkan:
"الْمُحْدَثَاتُ مِنَ
اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ
إِجْمَاعًا ، فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ، وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ
مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ
فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ
هذا ، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ
مَذْمُوْمَةٍ " رواه الحافظ
البيهقيّ في كتاب " مناقب الشافعيّ"
"Perkara-perkara yang baru (al
muhdats) terbagi dua, Pertama : perkara baru yang bertentangan dengan kitab
,sunnah, atsar para sahabat dan ijma', ini adalah bid'ah dlalalah, kedua:
perkara baru yang baik dan tidak bertentangan dengan salah satu dari hal-hal di
atas, maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela" (diriwayatkan oleh al-Hafizh al-Bayhaqi dalam
kitabnya "Manaqib asy-Syafi'i"
juz I h. 469)
Karenanya Al Hafizh Ibnu Hajar (W. 852 H) menyatakan :
"Mengadakan peringatan maulid Nabi adalah bid'ah hasanah".
Demikian pula dinyatakan oleh para ulama yang fatwanya bisa
dipertanggungjawabkan seperti al Hafizh Ibnu Dihyah (abad 7 H), al Hafizh al
'Iraqi (W. 806 H), al Hafizh as-Suyuthi (W. 911 H), al Hafizh as-Sakhawi (W.
902 H), Syekh Ibnu Hajar al Haytami (W. 974 H), Imam Nawawi (W. 676 H), Imam al
‘Izz ibn 'Abdissalam (W. 660 H), Syekh Muhammad Bakhit al Muthi'i (W. 1354 H),
Mantan Mufti Mesir yang lalu, Syekh Mushthafa Naja (W. 1351 H) mantan Mufti
Beirut terdahulu dan masih banyak lagi yang lain. Dengan demikian fatwa yang
menyatakan peringatan maulid adalah bid'ah
muharramah (bid'ah yang haram) sama sekali tidak berdasar dan menyalahi
fatwa para ulama Ahlussunnah, karenanya tidak boleh diikuti sebab fatwa ini
bukan fatwa seorang mujtahid. Kita hanya akan mengikuti para ulama yang mu'tabar, selain itu bukankah hukum asal
segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan. Agama
Allah mudah tidaklah susah. Dan karena inilah para ulama di semua negara Islam
selalu melaksanakan peringatan maulid Nabi di mana-mana, Semoga Allah
senantiasa memberikan kebaikan dan melimpahkan keberkahan Nabi shallallahu 'alayhi wasallam kepada kita
semua, amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar